75 Pelanggar Lalin Terekam

75 Pelanggar Lalin Terekam

25 September 2017

SEMARANG – Hari pertama diberlakukannya kebijakan e-tilang CCTV, Senin (25/9) kemarin, ternyata tak membuat sejumlah pengendara  takut. Tercatat sejak pukul 06.00 hingga 04.00, terdapat sebanyak 75 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terekam kamera CCTV di Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Identitas para pengendara nakal ini telah dikantongi oleh petugas, untuk kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan diberlakukan e-tilang. Sebanyak 75 pelanggaran lalu lintas tersebut hanya didominasi dari empat titik ATCS, yakni traffic lightSimpang Jalan Tlogosari, Simpang Jalan Fatmawati, Simpang Pasar Kambing, dan Simpang Jalan Kaligarang.

“Dari keempat titik tersebut paling tinggi terjadi pelanggaran berada di Simpang Tlogosari. Rata-rata pengendara roda dua, melebihi marka dan melawan arus. Hingga pukul 15.00, totalnya sudah ada 75 pelanggaran lalu lintas terekam CCTV,” kata  Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Kusnadir, kemarin.

Dikatakannya, dari 27 CCTV yang terpasang sejumlah titik traffic light di Kota Semarang, ada empat titik yang paling banyak terjadi pelanggaran, yakni Traffic Light Simpang Jalan Tlogosari, Simpang Jalan Fatmawati, Simpang Pasar Kambing, dan Simpang Jalan Kaligarang.

“Selain empat titik tersebut, bisa dibilang nol persen pelanggaran. Tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas. Mereka sudah tertib berlalu lintas. Misalnya, di traffic light depan Polda Jateng, Kalibanteng, Tugu Muda, dan titik lain, semua sudah tertib.  Yang paling berat adalah di Simpang Tlogosari. Mungkin karena penduduknya padat, kemudian di sana juga sedang ada maintenancepengerjaan saluran,” ujarnya.

Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi selama masa sosialisasi, Simpang Tlogosari memang memiliki potensi pelanggaran cukup tinggi. Sebab, titik tersebut memiliki tingkat kepadatan yang tinggi. “Di hari-hari biasa kondisi kepadatan lalu lintas di Simpang Tlogosari memang seperti itu. Kami usahakan, setiap hari ada dua tahap pengiriman laporan data yang kami capturemelalui CCTV di ATCS ke Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang. pagi dan sore,” katanya.

Lebih lanjut kata Kusnadir, tugas Dishub adalah menyediakan data, yakni data pengendara yang melanggar lalu lintas yang terekam oleh CCTV di ATCS. “Nomor-nomor kendaraan yang terekam CCTV itu kami catat diserta bukti foto capture, kemudian dilakukan rekapitulasi, baru dikirimkan ke email Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang. Dari data tersebut akan diketahui siapa pemilik kendaraan. Setelah itu dikirim ke Satlantas Polrestabes Semarang, untuk kemudian ditindaklanjuti ke alamat pemilik kendaraan yang dinyatakan melanggar,” paparnya.

Saat ini, kata Kusnadir, di Kota Semarang memiliki sebanyak 79 titik simpang, baik simpang perempatan maupun pertigaan. Semuanya sudah terpasang traffic light, tetapi belum semuanya terpasang ATCS dan kamera CCTV.

“Saat ini, sebenarnya ada 39 titik ATCS, tapi yang sudah terpasang CCTV dan tersambung dengan Fiber Optic (FO) baru 27 titik, sehingga masih ada sisa 12 titik belum tersambung. Misalnya, adanya proses pembangunan underpass Jatingaleh kemarin, kami belum bisa menyambung, sebetulnya perangkatnya sudah terpasang. Tahun ini, kami menambah lagi sebanyak 11 titik. Paling tidak akhir 2017 kami memiliki 50 titik ATCS,” katanya.

Mengenai sejumlah kekhawatiran warga, misalnya ada kasus kendaraan sudah dijual, kemudian pembelinya itu melanggar lalu lintas. Maka diharapkan warga segera melakukan balik nama kepemilikan kendaraan. “Kendaraan yang sudah dijual ya segera aja dilakukan balik nama. Kalau memang belum dibalik nama dan ternyata orang yang menggunakan kendaraan tersebut melakukan pelanggaran, ya sebisa mungkin memberi penjelasan keterangan kepada petugas dengan memberikan alamat pemilik yang baru,” jelasnya.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetya, menjelaskan, CCTV bekerja sebagai pemantau pengendara lalu lintas berbasis IT yang nantinya akan langsung ditindaklanjuti. Akan terus dilakukan evaluasi mengenai efektivitas penerapan e-tilang CCTV bersama pihak Satlantas Polrestabes Semarang.

“Pelanggaran yang dilakukan saat ini rata-rata kendaraan roda dua melanggar garis marka, lajur kiri untuk belok langsung tapi mereka malah berhenti, dan seterusnya. Untuk pelanggaran tak memakai helm hanya sebagian kecil, hanya satu dua yang masih tertangkap tidak menggunakan helm. Itu terjadi di Simpang Tlogosari,” katanya.

Pantauan  Jawa Pos Radar Semarang kemarin, rata-rata para pengendara motor dan mobil lebih waspada dan tertib dalam berlalu lintas. Di bangjo Kalibanteng dari arah Jalan Pamularsih misalnya. Tak ada pengendara motor yang main terobos traffic light yang dikenal paling lama itu. “Saya lihat pada takut terekam CCTV, sehingga para pengendara motor lebih tertib dan tidak menerobos lampu merah,” ungkap Wisnu, pengendara motor di Kalibanteng, kemarin.

Hal senada diungkapkan Devi, pengendara motor lainnya.  “Jadi lebih hati-hati dan taat aturan lalu lintas. Takut kalau tahu-tahu dapat surat tilang yang dikirim ke rumah. Kan nggak enak juga,” tuturnya.

Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan e-tilang CCTV kemarin, tercatat sebanyak 62 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Data ini berbeda dengan yang dimiliki Dishub sebanyak 75 pelanggaran. “Iya, sudah terekam, nanti kita akan lakukan penilangan,” kata Yuswanto Ardi, Senin (25/9).

Teknis penilangan nantinya, pihak kepolisian akan mencatat pelat nomor tersebut dan kemudian diserahkan ke Ditlantas Polda Jateng untuk dilakukan pengecekan nama pemilik serta alamat rumah. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan nantinya petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran.

Ardi menegaskan, jumlah 62 yang terekam melakukan pelanggaran tersebut tidak tergolong tinggi. Menurutnya, jumlah tersebut belum seberapa dengan penindakan setiap harinya tanpa menggunakan e-tilang CCTV. “Tidak tinggi, karena pelanggaran yang kita tilang dalam razia rutin satu minggu antara 1.500 sampai 3.000 pelanggaran. Kalau dirata-rata setiap hari 400 sampai 500 pelanggaran,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus menerapkan dan melaksanakan pemberlakukan e-tilang CCTV tersebut dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Semarang.  “Kita akan berlakukan terus, karena penggunaan e-tilang CCTV ini adalah salah satu cara penindakan pelanggaran. Ini juga cara operasihunting, penjagaan pengaturan di jalan raya utama,” terangnya. (amu/mg43/mg46/mha/aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *