Peradi Semarang Sebut Polisi Tidak Bisa Menilang Pengendara Menunggak Pajak Kendaraan

Peradi Semarang Sebut Polisi Tidak Bisa Menilang Pengendara Menunggak Pajak Kendaraan

Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra 2017.

Operasi ini digelar serempak se Indonesia mulai dari 1 – 14 November 2017.

Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan hukuman berupa tilang.

Lantas apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian?

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.

Menurut Yosep, hal itu telah diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau pajak kendaraan yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana,” kata Yosep, Rabu (22/11/2017).

Menurut Yosep, penindakan hanya boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang.

“Jadi ketentuan pidana apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009,” katanya.

Menurut Yosep, surat ketetapan pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah Undang Undang Lalu Lintas.

“Bagaimanapun aturan pajak itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak kendaraannya,” katanya.

Sanksi yang diberikan kepada pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan yang berlaku di instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *