Ahmad Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Ahmad Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Ahmad Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

SEMARANG, suaramerdeka.com – Terpidana kasus pembunuhan, Ahmad Sapuan (30) melalui tim kuasa hukumnya dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

Dia diduga menjadi korban ketidakadilan hukum, setelah warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati itu dijatuhi hukuman pidana berupa penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati.

Kurang lebih empat tahun menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dia masih kukuh tidak merasa terlibat dalam peristiwa pembunuhan 26 Agustus 2014 lalu di Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati.

“Sejak mulai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sampai proses berikutnya, saya tidak pernah menandatangani hasilnya. Sampai sekarang pun saya merasa tidak terlibat dalam peristiwa itu,” kata Ahmad didampingi tim kuasa hukumnya di Lapas Kedungpane, Kamis (11/7).

Ahmad mengaku, keterangannya ketika itu, baik selama proses penyidikan di kepolisian hingga dihadirkan di ruang persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Ketika proses rekonstruksi saya juga tidak terlibat, karena sejak awal saya tidak tahu menahu. Terlebih saat peristiwa terjadi, saya tidak berada di lokasi kejadian, karena berada di Jepara,” ujarnya.

Sementara itu, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Yosep Parera menyatakan, saat ini pihaknya masih menggali dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal itu diperlukan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik peninjauan kembali (PK), grasi, amnesti maupun abolisi.

“Melihat kasus ini, kami tergerak untuk membantu terpidana, tanpa sepeserpun meminta biaya dari yang bersangkutan. Upaya hukum lanjutan akan kami tempuh secepatnya,” kata Yosep.

Berdasarkan temuannya, dia melihat ada beberapa alat bukti yang tidak ditunjukan di persidangan. Padahal, dari alat bukti tersebut diyakini akan menemukan fakta baru. Selain itu, saksi kunci dan meringankan dari terpidana ketika proses persidangan juga tidak dihadirkan.

Sebelumnya, pada April 2015 lalu, Ahmad dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ahmad bersama terpidana lain dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap M Rizal, juga warga Kecamatan Jaken, Pati.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Marasidin Siregar mengatakan kepada Yosep, akan mempersilahkan dan membuka seluas-luasnya jika ada masyarakat yang ingin mencari keadilan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *