Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan di Pati Berencana Ajukan PK

Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan di Pati Berencana Ajukan PK

Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan di Pati Berencana Ajukan PK

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terpidana seumur hidup kasus Pati pada 2014 lalu, Ahmad Sapuan (29), akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ia divonis atas perkara pembunuhan yang menewaskan korban bernama M Rizal Saefuddin warga Desa Sriwedari, Jaken, Kabupaten Pati.

Warga Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati tersebut mengungkapkan, ketika kejadian ia sedang berada di Jepara bersama adiknya.

Kabar adanya pembunuhan tersebut justru ia ketahui dari orangtuanya.

“Saat kejadian, saya ada acara dengan adik saya.”

“Saya di Jepara sampai pagi.”

“Saya ditelpon ayah saya disuruh untuk pulang karena ada pembunuhan,” katanya di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Kamis (11/7/2019).

Sesampainya di Pati, Sapuan beraktifitas seperti biasa.

Seminggu kemudian, bersama adiknya ia kembali ke Jepara untuk menyelesaikan urusannya yang lalu.

Ketika di Jepara, ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku anggota polisi.

Orang tersebut mengajak Sapuan untuk bertemu.

Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di Bundaran Ngabul Kabupaten Jepara.

“Setelah ketemu saya dilihatkan foto korban yang telah meninggal, saya langsung disikat (ditangkap).”

“Salah saya apa, saya tidak tahu korban matinya di mana, kapan.”

“Kalau saya membunuh diajak ketemu pasti tidak mau,” ucapnya.

Kuasa hukum Sapuan, Yosep Parera menyebutkan, banyak fakta kejadian yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, ada empat langkah yang pihaknya dapat tempuh untuk upaya hukum lanjutan perkara Sapuan.

“Setelah mengumpulkan semua alat bukti kemudian kita akan menentukan upaya hukumnya apa.”

“Apakah PK, grasi, abolisi atau amnesti, empat langkah hukum itu,” ucap dia.

Ia mengatakan, Hakim memvonis hanya berdasarkan pengakuan tersangka lain bernama Supriyadi yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan

Bukti lain yang memberatkan Sapuan adalah adanya pesan singkat korban kepada ibunya yang mengatakan pergi dengan dia.

“Dari kronoligis ini semua kami berkesimpulan ada kekhilafan hakim ada kesalahan hakim dalam memberikan vonis bersalah kepada Ahmad Sapuan,” sebutnya.

Yosep menyebut, dalam persidangan saksi dari penjual bensin yang digunakan untuk membakar korban juga dihadirkan.

Saksi tersebut juga mengatakan yang membeli bensin adalah Supriyadi bukan Sapuan.

“Setelah ini, saya berharap ada masyarakat atau saksi lain yang dapat memberikan keterangan sesuai fakta pada kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Sapuan juga telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 22 Juni 2015 ke Mahkamah Agung.

Namun, pengajuan tersebut ditolak dan bersama Supriyadi menjalani hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *