Kurang Bukti, Penjual Sempolan Tetap Dibui Seumur Hidup

Kurang Bukti, Penjual Sempolan Tetap Dibui Seumur Hidup

Kurang Bukti, Penjual Sempolan Tetap Dibui Seumur Hidup

Semarang – Ahmad Sapuan alias Wawan, penjual sempolan yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan akhirnya hanya bisa mengajukan grasi. Peninjauan kembali (PK) urung dilakukan karena kurangnya bukti.

Warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati itu merasa dijebak karena dianggap ikut merencanakan pembunuhan yang dilakukan tersangka Supriyadi terhadap korban bernama Muhamad Rizal pada bulan Agustus 2014 lalu di Pati.

Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Theodorus Yosep Parera memberikan bantuan hukum gratis kepada Wawan yang kini ditahan di Lapas Klas 1 A Kedungpane Semarang. Namun ia berusaha tidak gegabah dan mencari bukti untuk menguatkan.

Yosep mengatakan pihaknya melakukan langkah mendengarkan pengakuan Wawan, kemudian membaca berkas putusan sidang, kemudian menemui saksi-saksi termasuk Supriyadi yang disel di Nusakambangan.

“Yang agak aneh, saksi adalah kepolisian dari Resmob Pati. Walau tidak jadi dasar putusan, tapi itu jadi landasan tidak ada alat bukti untuk menjatuhkan putusan,” kata Yosep usai menemui Wawan di Lapas Kedungpane Semarang, Selasa (23/7/2019).

Dari keterangan Wawan, ia mengaku saat kejadian pembunuhan ia tidur bersama kerabatnya di Jepara. Tim Yosep pun mendatangi para saksi dan mengumpulkan keterangan.

“Tim menemui saksi yang tidur sama Wawan di Jepara. Mereka mengakui tidur bersama Wawan saat kejadian. Dapat fakta hukum kuat untuk ajukan PK,” pungkasnya.

Kemudian timnya ke Nusakambangan untuk bertemu Supriyadi. Di sana Supriyadi keukeh Wawan terlibat saat pembunuhan terjadi karena berada di lokasi di hutan Mecon, Desa Kletek, Pucukwangi, Pati. Saat itu juga ada warga bernama Ngasiban yang sedang semedi.

“Pengakuan Supri, Rizal (korban) mabuk ajak bertengkar Wawan, dipisah Supri. Rizal mengeluarkan pisau dan menyerang Supri namun meleset. Supri juga keluarkan pisau dan menusuk 3 kali. Rizal jatuh ke Ngasiban yang kemudian mendorong korban karena kaget kemudian lari,” jelasnya.

“Korban lari dan dicari Supri dan Wawan kemudian ketemu. Kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Tim Yosep kembali mencari saksi yang mengaku tidur bersama Wawan. Ternyata didapati fakta bahwa mereka benar tidur bersama saat kejadian, namun kejadian yang dimaksud adalah kejadian penangkapan yang artinya sepekan setelah peristiwa pembunuhan. Terjadi miss karena saksi lupa tanggal tepatnya.

“Jadi tidur bersama-sama itu bukan saat hari terjadinya pembunuhan. Oleh sebab itu kami tidak punya alat bukti baru untuk mengajukan PK, yang bisa kami lakukan yaitu memohon pengampunan melalui grasi,” tandas Yosep.

Ia mengaku memang berniat menolong namun tidak gegabah karena dirinya sudah bersumpah kepada Tuhan. Maka ia jujur kepada Wawan dan sudah disetujui.

“Minggu depan untuk ajukan grasi Wawan dan Supri. Kami belum dapat bukti Wawan ikut membunuh, tapi kami juga belum dapat bukti kalau Wawan tidak ikut membunuh. Saya tidak bisa membela dengan sembrono,” jelasnya.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *