Rumah Pancasila Akan Ajukan Grasi Pada Dua Napi Yang Divonis Seumur Hidup

Rumah Pancasila Akan Ajukan Grasi Pada Dua Napi Yang Divonis Seumur Hidup

Rumah Pancasila Akan Ajukan Grasi Pada Dua Napi Yang Divonis Seumur Hidup

RMOLJatengRumah Pancasila dan Klinik Hukum akan mengajukan grasi terhadap Ahmad Sapuan alias Wawan dan Supriadi alias Kuprit.

Pengacara sekaligus Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera berencana akan mengajukan permohonan grasi pada pekan depan setelah pihaknya menyusun secara lengkap pemohonan tersebut.

Ini tinggal tanda tangan Supriadi. Secepatnya saya akan ke lapas  Nusakambangan. Grasinya saya mohonkan untuk dua orang yaitu terhadap Wawan dan terhadap Supri. Kenapa grasi, karena Jaksa menuntutnya hanya 20 tahun, hakim vonisnya seumur hidup,” beber Yosep Parera kepada RMOL Jateng, Rabu (24/7).

Pihaknya telah mengumpulkan keterangan semua saksi-saksi. Bahkan keterangan tersebut ditelusuri sudah kali. 

“Bukti yang sudah terkumpul adalah saksi lima orang yang tidur bersama dia di kota Jepara, kemudian keterangan Supriadi dan hasil putusan pengadilan,” imbuhnya. 

Terpidana Wawan sekarang ini telah menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang , Kedungpane. Sedangkan terpidana Supriadi berada di Lapas Kembangan Nusakambangan. 

“Tetapi berdasarkan pengumpulan keterangan yang cermat dan berulang ulang. Kami menyimpulkan bahwa tidak ada satupun bukti yang membuktikan bahwa Wawan itu tidak berada di lokasi kejadian. Dan tidak ada bukti  yang  bisa membuktikan Wawan itu ada ditempat kejadian, kecuali keterangan Supri,” tegasnya. 

Seperti diberitakan RMOL Jateng sebelumnya, pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera melakukan pendampingan hukum terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas 1 Semarang, Ahmad Sapuan alias Wawan terpidana seumur hidup kasus pembunuhan di Pati, tahun 2014. Pada keterangan yang dihadirkan Wawan didampingi Yosep Parera mengaku tidak terlibat hukum lantaran pada saat malam terjadinya pembunuhan sedang berada di Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *