Rumah Pancasila: Pengibar Bendera Bintang Kejora Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Rumah Pancasila: Pengibar Bendera Bintang Kejora Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Rumah Pancasila: Pengibar Bendera Bintang Kejora Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Harianjogja.com, SEMARANG– Lembaga Rumah Pancasila mengkritisi pemidanaan terhadap warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Rumah Pancasila menyebut pelaku pengibaran bendara Bintang Kejora dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu tidak boleh dipidana.

Hal tersebut dijelaskan Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera di Semarang, Senin (2/9/2019), yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam aksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum,” katanya.

Selain itu, kata dia, aksi yang digelar tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri, yakni digelar mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, pemidanaan terhadap enam warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan koreksi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam peserta aksi asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Ia menambahkan demonstrasi dilakukan dalam rangka untuk menuntut hak sebagai manusia Indonesia guna mendapat keadilan di bidang hukum maupun sosial.

Ia juga menegaskan para peserta demonstrasi tetap bisa dipidana jika, dalam melaksanakan aksi ternyata mereka melakukan pembakaran atau merusak fasilitas umum.

Selain itu, lanjut dia, penyampaian pendapat apapun di muka umum yang diatur oleh undang-undang tersebut berbeda dengan tindakan makar.

“Kalau mengibarkan bendera Bintang Kejora dianggap makar, maka aksi lain yang juga mengibarkan bendera dengan maksud ingin mengganti dasar negara kita juga harus dipidana,” tegasnya.

Sebelumnya, enam warga Papua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar karena mengibarkan Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu.

Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *