
ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA
Oleh : Shofi Nur Aini, S.H.I., M.H. Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari,
Officia Virtutis Tujuan Akhir Pendidikan Indonesia
Penulis : Alif Abdurrahman, S.H., M.Kn. Pasal 31 angka (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pada angka (3) disebutkan
Gandeng Rumpan dan Yayasan Persadani, Lapas Semarang Semprotkan Disinfektan
SEMARANG, suaramerdeka.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) melalukan penyemprotan disinfektan, Rabu (15/4). Kali ini pihak lapas bekerja sama dengan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang (Rumpan) serta
Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19: Yayasan Persadani dan Polda Jateng Bagikan Sembako
SEMARANG – Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani) yang menampung mantan-mantan narapidana terorisme (napiter) bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat di Kota Semarang, Rabu (15/4/2020).
Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Semarang (ANTARA) – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L. Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu
Penolak Pemakaman Jenazah Bisa Dituntut Secara Hukum
SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM — Seseorang atau sekelompok yang berusaha menolak pemakaman jenazah bisa terancam hukuman pidana penjara. Ahli hukum pidana, Bernard L. Tanya menjelaskan, pihak yang melakukan penolakan atas dasar
Penolak Pemakaman Jenazah Bisa Dipidana
SEMARANG, suaramerdeka.com – Seseorang atau sekelompok yang berusaha menolak pemakaman jenazah bisa terancam hukuman pidana penjara. Ahli hukum pidana Bernard L.Tanya menjelaskan, pihak yang melakukan penolakan atas dasar atau alasan apapun
Yosep Parera : Pidanakan Yang Menolak Pemakaman Korban Virus Corona
RMOLJateng. Pengacara di Semarang Yosep Parera menegaskan penolak pemakaman jenasah covid-19 bisa diancam pidana. Pasalnya, merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak dilarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu
Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
PAKAR hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “Menghalangi