Yosep Parera : Pidanakan Yang Menolak Pemakaman Korban Virus Corona

Yosep Parera : Pidanakan Yang Menolak Pemakaman Korban Virus Corona

Yosep Parera : Pidanakan Yang Menolak Pemakaman Korban Virus Corona

RMOLJateng. Pengacara di Semarang Yosep Parera menegaskan penolak pemakaman jenasah covid-19 bisa diancam pidana.

Pasalnya, merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak dilarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu.

“Itu bunyi pasal 178 KUHPidana. Jadi mereka yang menghalangi atau menolak jenazah apapun itu, tidak hanya jenazah korban covid-19,” ungkap Pendiri Rumah Pancasila dalam diskusi hukum di Rumah Pancasila, Perum Semarang Indah, Sabtu (11/4).

Pernyataan Yosep ini menyikapi penolakan pemakaman salah satu perawat RSUP dr. Kariadi, Nuria Kurniasih yang meninggal dunia karena covid-19 dari oknum warga di wilayah pemakaman Siwakul, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

Dia menambahkan, bahwa kasus ini merupakan delik aduan umum jadi penegak hukum dalam hal ini polisi bisa langsung melakukan proses langsung, dalam hal ini melakukan pemeriksaan.

Sementara itu Ahli Forensik Mabes Polri Kombes, Sumy Hastry menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dan menolak penguburan karena jenazah sudah dilakukan sterilisasi dan disinfektan dan sesuai SOP yang telah ditetapkan WHO.

“Mohon masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan dalam hal ini jangan menolak pemakaman korban covid-19 karena standar penanganan di rumah sakit sudah sangat prosedural,” ungkap Kombes Hastry kepada RMOLJateng.

Hastry juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu edukasi dan sosialisasi agar tidak pernah ada lagi kasus penolakan pemakaman korban yang meninggal karena virus corona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *