
Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
PAKAR hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “Menghalangi
Terkait Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Pakar Hukum: Bisa Dipidana
INDOZONE.ID – Terkait penolakan jenazah pasien Covid-19 oleh beberapa masyarakat baru-baru ini, pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya menilai bahwa hal itu bisa dipidana. Bernard mengatakan
Ini Sebabnya Warga Tak Perlu Panik hingga Tolak Jenazah Korban Covid-19
SEMARANG – Insiden penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Semarang, Kamis (9/4/2020) dan sejumlah kasus serupa yang sudah terjadi di Indonesia, disayangkan. Selain ada akibat hukumnya, warga diminta tidak khawatir
Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah Covid-19 bisa dipidana menggunakan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu
Penolakan Jenazah Perawat Korban Covid-19 yang Menggugah Kemanusiaan Kita
Insiden penolakan jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Semarang, Kamis (9/4/2020) sekaligus ditangkapnya para provokasi penolakan itu oleh Polda Jateng, Sabtu (11/4/2020), mengoyak kemanusiaan kita, sebagai manusia yang dikaruniai akal dan