
Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Semarang (ANTARA) – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L. Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu
Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
PAKAR hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “Menghalangi
Penolakan Jenazah Perawat Korban Covid-19 yang Menggugah Kemanusiaan Kita
Insiden penolakan jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Semarang, Kamis (9/4/2020) sekaligus ditangkapnya para provokasi penolakan itu oleh Polda Jateng, Sabtu (11/4/2020), mengoyak kemanusiaan kita, sebagai manusia yang dikaruniai akal dan