
Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Semarang (ANTARA) – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L. Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu
Terkait Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Pakar Hukum: Bisa Dipidana
INDOZONE.ID – Terkait penolakan jenazah pasien Covid-19 oleh beberapa masyarakat baru-baru ini, pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya menilai bahwa hal itu bisa dipidana. Bernard mengatakan