
Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Semarang (ANTARA) – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L. Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu