Temukan Dua Saksi Kunci, Upaya Peninjauan Kembali Segera Dilakukan

Temukan Dua Saksi Kunci, Upaya Peninjauan Kembali Segera Dilakukan

Temukan Dua Saksi Kunci, Upaya Peninjauan Kembali Segera Dilakukan

RMOLJateng. Kasus vonis seumur hidup terhadap Ahmad Sapuan (29) alias wawan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP kelas I Semarang, penduduk desa Sumber Agung, Jaken, Kabupaten Pati karena membunuh rekannya Muhamas Rizal pada (26/7) silam terus berlanjut.

Yosep Parera dari Klinik Hukum Rumah Pancasila telah menemukan dua saksi yang akan dijadikan saksi dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dua saksi tersebut masing-masing Sapuan alias Gareng dan Harto yang ditemui di rumahnya kawasan Kabupaten Jepara pada Selasa, (16/7). Yosep menyebut dalam kesaksiannya, dua orang yang merupakan rekan Ahmad Sapuan mengatakan pada saat terjadinya pembunuhan, bersama enam orang lainya tidur bersama di rumah itu.

“Ada enam saksi, yang dijadikan saksi di pengadilan dua orang. Mereka sudah bersaksi sesuai fakta namun Hakim tetap memutuskan bersalah. Tiga saksi lain sebenarnya ingin menjadi saksi juga namun karena pertimbangan keamanan akhirnya dibatalkan,” ungkap Parera di Kantor Rumah Pancasila Semarang, Rabu (17/7).

Rencanaya, Yosep Parera dan tim besok Jum’at (19/7) akan menemui narapidana atas nama Supriadi yang juga divonis seumur hidup dan menempati lapas Nusakambangan.

“Kita akan temuin Supriadi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Diharapkan ada keterangan yang akan dijadikan bahan untuk pengajuan PK,” pungkas Parera.

Lanjut Parera, rencananya Klinik Hukum Rumah Pancasila setelah bertemu Supriadi dalam dua pekan mendatang akan mengajukan PK ke mahkamah agung di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *