Penolak Pemakaman Jenazah Bisa Dipidana
SEMARANG, suaramerdeka.com – Seseorang atau sekelompok yang berusaha menolak pemakaman jenazah bisa terancam hukuman pidana penjara. Ahli hukum pidana Bernard L.Tanya menjelaskan, pihak yang melakukan penolakan atas dasar atau alasan apapun dapat dijerat dengan Pasal 178 KUHP.
Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak dilarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu.
“Bagi saya ancaman hukumannya rendah. Ini karena pengandaiannya tidak mungkin dilakukan manusia. Dengan kata lain nurani manusia menghambat orang mengubur jenazah seakan tidak mungkin. Namun ternyata dalam kondisi sekarang ada dan benar terjadi,” kata Bernard dalam diskusi bertemakan fenomena penolakan warga terhadap jenazah positif Covid-19 yang diadakan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Sabtu (11/4).
Dia menjelaskan, konteks perkara ini masuk kategori delik umum. Artinya, warga atau seseorang yang terbukti melakukan penolakan dapat dituntut tanpa perlu adanya suatu pengaduan.
Bernard juga menjelaskan, oknum yang melakukan penolakan dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP. Pasal ini berisi tentang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Adapun pasal lain yakni 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
“Dalam pandangan hukum hanya mengenal tempat yang tidak dilarang untuk tempat pemakaman, sekalipun bukan warga setempat tetap harus diterima. Kedua ancaman yang lebih berat bisa dikenakan apabila ditemui unsur ketidaktaatan atau melawan aparat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, ahli forensik Polri Kombes Sumy Hastry SpF menyatakan, tidak ada potensi virus menyebar atau menular dari jenazah Covid-19 yang sudah dimakamkan. Apalagi prosedur pemakaman sudah dilakukan sesuai protokol atau standar keamanan. Maka sudah seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemakanan jenazah Covid-19.
“Kalau sudah dimakamkan sudah aman, inangnya pasti ikut mati jika sudah dikubur. Pasti akan hancur sendiri dan jenazah akan menyatu dengan tanah. Sehingga tidak perlu ada penolakan pemakaman jenazah, karena sudah sesuai prosedur,” kata Hastry.