Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

INFOSEMARANGRAYA.COM, Seorang wanita yang berprofesi sebagai Perias Pengantin telah menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beberapa instansi lain ke Pengadilan Negeri (PNSemarang atas dugaan pemblokiran rekening miliknya.

Wanita asal Kabupaten Boyolali yang bernama Siti Bariyah (25 tahun) ini merasa tak terima lantaran empat rekening miliknya diblokir begitu saja. Apalagi uang di ATM -nya sebanyak 3,4 miliar dituduh berasal dari hasil pencucian uang.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Siti Bariyah, Yosep Parera di kantornya pada Kamis 29 April 2021.

“Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini, dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha,”katanya.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, resmi didaftarkan di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg.

Bukan hanya Kemenkeu, Siti Bariyah juga melaporkan pihak lainnya meliputi Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil-Jateng-DIY, Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia(BRI).

Saat ini sidang masih memasuki tahap mediasi dan berlangsung di PN Semarang.

Infomasi yang diperoleh, penggugat merupakan adik ipar dari seseorang berinisial BK yang ditetapkan tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.

Terkait pemblokiran ini, Yosep menilai, penutupan rekening hanya bisa dilakukan selama 30 hari, untuk mengetahui bukti awal ada tidaknya keterkaitan dengan TPPU.

“Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU,”Yosep.

Sementara itu, Yosep yang juga kuasa hukum BK, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang, terkait penetapan status tersangka kliennya.

Praperadilan ini terdaftar dan teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/ 2021/PN Smg.

“Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” sebutnya.

Menurut Yosep, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp. 141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

“Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan,” kata pihak Dirjen Bea Cukai.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan, pada prinsipnya Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami juga siap mengikuti semua proses di pengadilan,” tutur Moch Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *