Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum KSP Intidana Semarang Mangkir Panggilan Pertama

Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum KSP Intidana Semarang Mangkir Panggilan Pertama

Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum KSP Intidana Semarang Mangkir Panggilan Pertama

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan panggilan kepada terpidana Budiman Gandi Suparman. Pemanggilan dilakukan untuk eksekusi hukuman berdasarkan pada putusan kasasi Nomor 326 K/Pid/2022. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara pada Ketua Umum KSP Intidana Semarang. “Sesuai petunjuk kita panggil lagi untuk kedua kalinya. Kita tunggu apakah terpidana hadir atau tidak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Edy Budianto saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang. Edy mengatakan, surat panggilan sudah dikirimkan. Karena panggilan pertama tidak dihadiri, Edy lantas meminta terpidana kooperatif mengindahkan putusan kasasi. “Harap kooperatif. Putusan MA sudah inkracht,” harapnya.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) batas panggilan sebanyak tiga kali. Jika panggilan kedua terpidana tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ketiga. Namun, jika masih tidak hadir, akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan. Kuasa hukum sejumlah anggota KSP Intidana Yosep Parera mengimbau agar kejaksaan tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut. “Harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri,” katanya. (ifa/fth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *