Pidana | April 14, 2020Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa DipidanaPAKAR hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “MenghalangiRead more