Pidana | April 14, 2020 Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana jpnn.com, SEMARANG – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L. Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.Read more